✉ bpm@ubhara.ac.id
☎ (031) 8281180
⏱ Senin – Jum'at · 08.00 – 16.30 WIB
Pada 2011, BPM telah memetakan kebutuhan Penjaminan Mutu pertama kali. Kemudian berkembang sampai saat ini mengimplementasikan proses SPMI sesuai aturan Undang-Undang dan Permenristekdikti.
Salam Pejuang Mutu
Budaya mutu berkelanjutan
Dalam perkembangannya, Dokumen dan Sistem BPM akan terus diperbaharui dengan menyesuaikan aturan yang berlaku dan menyesuaikan kondisi.
Koordinasi
SPMI
Pengendalian
Mutu Akademik
Audit
AMI
Akreditasi
Prodi & Institusi
Arah dan komitmen Badan Penjaminan Mutu dalam menjaga serta meningkatkan mutu akademik secara berkelanjutan.
“Badan Penjaminan Mutu (BPM) memiliki Visi menjadi Bagian Universitas Bhayangkara Surabaya yang Unggul dan Kompeten, dalam menjalankan tugas untuk mengkoordinasi, mengendalikan, mengaudit, menilai, dan mengembangkan Mutu Akademik secara berkelanjutan.”
Lima langkah strategis untuk mewujudkan mutu akademik yang berkelanjutan di lingkungan Ubhara Surabaya.
Meningkatkan kualitas pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal.
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui Pelatihan dan Pengembangan SPMI.
Melaksanakan kerjasama dan melakukan koordinasi dengan Unit Kerja lain untuk meningkatkan Mutu Universitas.
Mengembangkan atmosfer akademik agar proses belajar mengajar lebih baik.
Mengawal dan memberikan Pelayanan serta konsultasi terkait Akreditasi Program Studi dan Institusi.
Sasaran yang ingin dicapai BPM dalam mendukung terwujudnya budaya mutu di Ubhara Surabaya.
Mewujudkan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal.
Memfasilitasi pengembangan sumber daya manusia melalui Pelatihan dan Workshop SPMI.
Meningkatkan Mutu Universitas melalui kerjasama dan koordinasi dengan Unit Kerja lain.
Mengembangkan perangkat dan panduan penjaminan mutu akademik pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan kegiatan non-akademik.
Menetapkan peran dan fungsi seluruh komponen dalam Penjaminan Mutu.
Berdasarkan Pasal 30 Statuta UBHARA Surabaya Tahun 2020
Badan Penjaminan Mutu (BPM) adalah unsur pembantu pimpinan, pelaksana administrasi yang berkedudukan langsung di bawah Ketua Pengurus YBBDJ dan sehari-hari dikendalikan oleh Rektor.
BPM berperan membantu Ketua Pengurus YBBDJ dan Rektor dalam memelihara serta meningkatkan mutu pendidikan di Ubhara Surabaya secara berkelanjutan, guna terciptanya sinergi antara Pangkalan Data Perguruan Tinggi Nasional, SPMI, dan SPME dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
BPM dipimpin oleh Kepala yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Pengurus YBBDJ melalui Rektor.
Masa jabatan Kepala BPM selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
Kepala BPM dapat diberhentikan oleh Rektor dengan persetujuan Ketua Pengurus YBBDJ sebelum masa jabatannya berakhir apabila diperlukan untuk peningkatan kinerja, mengundurkan diri/meninggal dunia, atau melakukan perbuatan tercela.
Susunan organisasi, rincian tugas, fungsi, dan tata kelola BPM ditetapkan dengan Peraturan Rektor Ubhara Surabaya setelah mendapat persetujuan Ketua Pengurus YBBDJ.
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor, ketentuan jam kerja yang harus dipatuhi dan ditaati di Badan Penjaminan Mutu.
Badan Penjaminan Mutu Universitas Bhayangkara Surabaya
Kumpulan dokumen SPMI, AMI, akreditasi, MoU/MoA, dan surat keputusan di lingkungan Universitas Bhayangkara Surabaya.
| No | ID | Judul | Aksi |
|---|
Menampilkan 0 dari 0 dokumen
Tim BPM siap membantu konsultasi SPMI, pendampingan akreditasi program studi, hingga pengelolaan dokumen mutu di lingkungan Universitas Bhayangkara Surabaya.
Alamat
Jl. A. Yani 114, Surabaya, Jawa Timur
bpm@ubhara.ac.id
Telepon
(031) 8281180
Jam Layanan
Senin – Jum’at